Tanggung Jawab Akuntan Pajak

Tanggung Jawab Akuntan Pajak

Tanggung Jawab Akuntan Pajak - Usaha Indonesia edisi 17 Juli lantas berisi head line berjudul Ditjen Pajak sepakat sertakan akuntan umum. Sebenarnya pelibatan akuntan umum dalam perpajakan bukanlah hal yang baru. 

Pada masa awal 80-an ada ketentuan Menteri Keuangan yang mengatur kalau neraca keuangan yang telah di check oleh akuntan umum akan tidak di check sekali lagi oleh lembaga pajak. 

Namun karna nyatanya banyak akuntan yang berkepribadian seperti tukang jahit, jadi ketetapan itu tidak diberlakukan sekali lagi. 

Stigma kalau profesi akuntan adalah profesi yg tidak dapat diakui itu tetaplah menempel hingga saat ini. Pendapat Anggota Komisi XI DPR Drajat H. Wibowo yang menyebutkan kalau saran Tim Review RUU Perpajakan untuk memotong kewenangan Ditjen Pajak serta menyerahkannya ke akuntan umum adalah pemikiran yang salah kaprah, dapat di terima. Jangan-jangan malah jadi fasilitas penggelapan pajak. 

Tukang jahit 

Kalau akuntan umum di Indonesia melakukan tindakan seperti tukang jahit yaitu satu yang riil. Kamu dapat minta akuntan untuk memberi pendapat apa sajakah tentang neraca keuangan Kamu. 

Lumrah tanpa ada sarat, lumrah dengan pengecualian, pendapat tidak lumrah, atau pendapat tidak memberi pendapat. 

Kamu juga dapat memohon akuntan umum membuat cantik angka-angka neraca keuangan, atau demikian sebaliknya mendramatisir keparahan usaha Kamu. 

Pokoknya jenis apa pun yang Kamu minta, akuntan umum dapat memenuhinya. 

Namun sudah pasti tidak semuanya akuntan umum di Indonesia itu berlaku sesuai sama itu. Akuntan umum yang menjunjung etika serta norma juga banyak. 

Akuntan umum jadi profesi seperti profesi beda tidak steril pada ada penyimpangan. Juga akan ada oknum-oknum yg tidak mematuhi rambu-rambu yang diputuskan profesi. 

Contoh Pekerjaan Accounting

Jadi tidak adil dengan generalisasi kalau akuntan umum yaitu tukang jahit hingga jadikan aspek penghalang untuk dilibatkan dalam problem perpajakan. 

Ada penolakan pelibatan akuntan umum dalam mengecek perpajakan adalah tamparan untuk profesi akuntan. 

Satu tamparan yang memanglah mesti di terima karna memanglah sekian ada. Profesi akuntan, termasuk juga di dalamnya akuntan manajemen, yaitu profesi abu-abu. 

Mesti disadari kalau profesi akuntan ikut menyumbang terjadinya krisis ekonomi. 

Tingkah laku akuntan yang miring ini, nyatanya bukan sekedar berlangsung disini. Dibelahan bumi beda juga sama juga. Masalah Enron, Worldcom dan sebagainya yang termasuk kejahatan akuntansi, yaitu contoh keadaan ini. 

Oleh karenanya, nampaknya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah waktunya mengajak beberapa anggotanya untuk dengan bersama lakukan tobat nasional, berhenti jadi tukang jahit. Akhiri stigma negatif ini atau biarkan untuk selamanya. 

Cap jadi tukang jahit ini cukup merugikan perubahan profesi akuntan didalam negeri. Banyak masalah audit yang semestinya dapat dikerjakan oleh kantor akuntan umum lokal, namun diserahkan ke akuntan umum luar. 

Ini bukanlah karna akuntan lokal lebih bodoh dari akuntan luar. Standard audit kita yaitu foto copy serta Generelly Accepted Auditing Standar (GAAS) yang di buat oleh AICPA (American Institute of Umum Accountant). 

Yang membedakan pada auditor kita dengan auditor luar yaitu kalau auditor kita dapat melakukan tindakan jadi tukang jahit, sesaat auditor luar tidak. Jadi problemnya yaitu keyakinan. 

Pengguna laporan 

Ada dua grup pengguna neraca keuangan. Pihak internal serta pihak eksternal. Pihak internal yaitu manajemen perusahaan. Sesaat pihak eksternal diantaranya pemegang saham, creditor, serta lembaga pemerintah seperti lembaga pajak. 

Jadi pengguna ekstern, Ditjen Pajak dapat memakai neraca keuangan sesuai sama kebutuhannya, umpamanya untuk mengkalkulasi pajak terhutang harus pajak (WP) yang berkaitan. Neraca keuangan itu dapat yang sudah diaudit ataupun tidak, bergantung pada WP yang mengemukakannya. 

Perlakuan Ditjen Pajak pada neraca keuangan yang di sampaikan WP yaitu bebas. Berarti apakah Ditjen Pajak itu dalam mengkalkulasi pajak juga akan seutuhnya berdasar pada neraca keuangan yang dilampirkan WP dalam SPT atau mengabaikannya serta lakukan kontrol lapangan. 

Jadi Ditjen Pajak memiliki kewenangan penuh untuk meyakini atan tidak neraca keuangan WP. Hak Ditjen Pajak itu tetaplah menempel apakah dimuat dalam undang-undang atau tidak. Apakah hak berikut yang juga akan diserahkan ke akuntan umum? Berarti bila WP sudah menyertakan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan umum, Ditjen Pajak akan tidak lakukan kontrol sekali lagi. Meskipun ada hasrat karenanya, baiknya tidak dinyatakan dengan eksplisit. Namun dikerjakan dengan diam-diam. 

Yang perlu untuk tercantum dalam undang-undang yaitu ada kewajiban untuk WP tubuh untuk menyertakan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan umum dalam SPT. Mengenai tindak lanjut atas neraca keuangan auditan itu terserah Ditjen Pajak. 

Bagaimana tanggung jawab akuntan umum pada neraca keuangan yang diauditnya serta dilampirkan dalam SPT client, atau bagaimana bila nyatanya neraca keuangan itu tidak benar? 

Paragraf awal dari satu laporan akuntan berbunyi sekian "... Neraca keuangan ini adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami yaitu memberi pendapat tehadap neraca keuangan berdasar pada hasil kontrol ". 

Jadi akuntan umum memiliki tanggung jawab pada opini yang didapatkan atas neraca keuangan yang diperiksanya. Ia tidak dapat lari dari tanggung jawab bila neraca keuangan yang dihubungkan dengan gagasannya itu ada penyimpangan. 

Besarnya tanggung jawab akuntan umum ini mesti diliat baik dari perspektif WP ataupun akuntan umum. Berarti apakah ketidakbenaran pendapat akuntan umum itu dikarenakan kekeliruan WP atau akuntan umum. 

Bila memanglah kekeliruan itu berada di akuntan umum, jadi akuntan umum mesti dipakai sangsi. Namun bila nyatanya kekeliruan itu ada pada WP, akuntan umum mesti dibebaskan dari tanggung jawab. 

Menyeret ke pengadilan akuntan umum yang disangka lakukan kecurangan adalah suatu hal yang positif untuk profesi akuntan keseluruhannya. Siapa yang salah mesti dihukum. Serta ini untuk hindari gebyah uyah, kalau semua akuntan umum yaitu tukang jahit. Serta karenanya janganlah diakui.

Komentar

Postingan Populer